JPK Gelar Pemutaran Film "More Than Work" Bercerita Tentang Diskriminasi Pekerja Perempuan di Media



PONTIANAK - Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) menggelar Pemutaran Film dan Diskusi bertajuk Malam Apresiasi Karya yang diadakan di Balai Pelestarian Nilai Budaya, jalan Sutoyo kota Pontianak, pada Kamis (12/9/2019) malam. Malam Apreasiasi Karya tersebut memutar film dokumenter berjudul More Than Work yang diproduksi oleh Konde Production, dengan disutradarai oleh Luviana seorang mantan jurnalis Metro TV.


Film dokumenter yang berdurasi sekitar 37 menit itupun menceritakan tentang tindakan diskriminasi terhadap perempuan di media. Dikarenakan tak bisa hadir, saat sesi diskusi dimulai Chief Editor Konde.co sekaligus Director Film Luvian, disambungkan melalui telepon genggam untuk dapat langsung menjelaskan dan menjawab beberapa pertanyaan dari peserta.


Luvian menjelaskan alasan film dokumenter tersebut diberi judul More Than Work, karena dalam lima sampai sepuluh tahun kebelakang, tidak ada film yang mengangkat tentang pekerja perempuan di media.


"Saya membuat film ini tuh sudah angan-angan lama. Namun dalam lima sampai sepuluh tahun ini, tidak ada film mengangkat tentang pekerja perempuan di media. Sepertinya belum ada, sejauh yang saya tahu," jelasnya saat disambungkan dari telepon genggam.

Kemudian ia juga mengungkapkan dalam film More Than Work ada tiga tokoh penting didalamnya. Satu diantaranya Dhiar yang bercita-cita ingin bekerja di media.


"Ada tiga tokoh penting didalam film More Than Work, dimana satu diantaranya ialah Dhiar yang bercita-cita ingin bekerja di media. Ternyata ketika menjadi pekerja di media, Dhiar malah dilecehkan dan mendapatkan kekerasan seksual," ungkapnya.


Lalu dalam film dokumenter ini juga, tak hanya menceritakan tentang bentuk pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan di media saja. Melainkan film ini juga menceritakan tentang bentuk diskriminasi yang dirasakan oleh LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual) yang sering tersingkirkan oleh dunia pekerjaan.


sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2019/09/13/jpk-gelar-pemutaran-film-more-than-work-bercerita-tentang-diskriminasi-pekerja-perempuan-di-media


Share:

AJI Pontianak dan Jurnalis Perempuan Galang Aksi Tolak Ekskusi Nuril



PONTIANAK – Aliansi Jurnalis Independen Pontianak dan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa menggalang aksi penolakan putusan Mahkamah Agung untuk kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal mantan kepala sekolah di Mataram.

“Ibu Nuril ini sebenarnya korban, seperti halnya pada kasus Prita beberapa tahun lalu. Kita harap tidak ada lagi korban dari UU ITE, di mana korban berbalik menjadi tersangka,” ujar Dian Lestari, Ketua AJI Pontianak, di sela-sela aksi 18 November 2018. 

Dian menambahkan, putusan ini sekaligus menggambarkan rentannya perempuan Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual. Korban sering direndahkan, bahkan mengalami kriminalisasi. “Pasal-pasal karet dalam UU ITE itu harusnya dicabut,” tambahnya.



Baiq Nuril Maknun perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri. Di PN Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan kepala sekolah salah satu SMAN di Mataram.

Putusan PN Mataram ini kemudian dibatalkan di tingkat Mahkamah Agung dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Nuril. Padahal mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram itu sebelumnya dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017.

Warga Kota Pontianak juga bisa memberikan dukungan moril melalui sosial media, dengan mengunggah foto dengan tagar #tolakeksekusiibunuril dan #saveibunuril. “Aksi ini juga untuk mengajak masyarakat Kota Pontianak untuk ikut menggalang dana di kitabisa.com untuk membantu Ibu Nuril membayar denda Rp500 juta, serta agar Ibu Nuril terhindar dari penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Jurnalis Perempuan Khatulistiwa, Kusmalina. 



Aksi ini juga sebagai upaya non litigasi terhadap kasus-kasus lainnya, dimana negara abai terhadap perlindungan hak-hak  warga negaranya, untuk mendapatkan keadilan. Warga Kota Pontianak pun tampak antusias memberikan dukungan. Aksi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini digelar di kawasan Car Free Day, Jalan Ahmad Yani Pontianak. 

Relawan Southeast Asis Freedom of Expression Network (SAFEnet) Kalimantan Barat, Aseanty Pahlevi, menambahkan, organisasi sipil yang memperjuangkan hak-hak digital warga di Asia Tenggara ini juga telah membuat pernyataan sikap dengan mempertanyakan hasil putusan MA, yang menutup mata pada fakta-fakta di Pengadilan Negeri Mataram. 
“Dalam persidangan Nuril tidak terbukti bersalah menyebarluaskan konten asusila seperti yang dituduhkan,” katanya.

Tidak ada unsur mens rea atau niatan jahat dari Nuril ketika merekam perbincangan dengan M, atasannya. Perekaman ini merupakan upaya membela diri atas pelecahan seksual yang dilakukan M. “SAFEnet juga menolak pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan Rabu ini, dan mendesak agar Presiden RI memberikan amnesti atas ketidakadilan ini,” katanya. SAFEnet juga mendorong agar Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian amnesti tersebut. 


Share:

Komplek Yuka Tak Henti Tangkal Narkoba


PONTIANAK – Upaya untuk menangkal pengaruh narkotika terhadap anak dan remaja yang bermukim di kawasan Komplek Yuka, Pontianak Barat terus digalakkan. Kamis (8/11), Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Kesehatan Reproduksi.

“Kita pilih wilayah ini karena kondisi sosial yang ada di sini memungkin anak-anak punya kecenderungan mendapatkan barang seperti itu (narkotika),” ungkap Ketua Forum PUSPA Kalbar, Reni Hidjazie.
Suasa kegiatan sosialisasi
Kegiatan tersebut menurut Reni merupakan permintaan dari para ibu yang khawatir akan kondisi lingkungan yang berpengaruh terhadap perilaku anak-anak mereka. Mereka takut dan cemas dengan kondisi anak-anak mereka yang rentan terjerembab ke dalam penyalahgunan obat-obatan terlarang.

“Ada kasus anak-anak ngelem,dan itu membuat orangtua khawatir dan takut,” katanya.

Kepala Seksi Pencegahan BNN Kalbar, Mochamad Efendi menyebut, 24 persen pengguna narkotika berasal dari kalangan remaja. Data itu menegaskan bahwa, masa remaja riskan terhadap potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Bahkan, ada pula remaja yang dimanfaatkan sebagai kurir untuk memuluskan jalan bagi pengedar atau bandar mengedarkan barang haramnya.

“Karena itu orangtua harus lebih memperhatikan anak-anaknya, dan lebih sering berkomunikasi dengan mereka,” pesan Efendi.

Kegiatan yang digelar di Aula Kolam Renang Muara Kapuas tersebut, menjadi salah satu upaya dalam mencegah berbagai potensi penyalahgunaan narkotika oleh remaja dan anak-anak khususnya yang bermukim di Komplek Yuka. Kegiatan yang juga dihadiri oleh ibu-ibu itu, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan mereka, mulai dari penyebaran, jenis, hingga bahaya narkotika.

Reni memastikan kegiatan tersebut menjadi salah satu bagian dari sejumlah program PUSPA yang akan direalisasikan di kawasan tersebut. Program yang akan dijalankan selama satu tahun lamanya itu, merupakan kegiatan penguatan serta pemberdayaan kapasitas anak-anak, remaja, dan kelompok perempuan. Tujuanya adalah menciptakan kampung yang bebas dari tiga hal, yakni, tidak ada kekerasan anak dan perempuan, tidak ada perdagangan manusia, serta tidak ada kesenjangan ekonomi.

“Forum PUSPA Kalbar memilih YUKA karena situasi sosial di sini, kita temukan ada kasus kekerasan, perkosaan anak, dan lain-lain,” katanya.

Kabid Data Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kalbar, Paskaria Ema mendukung berbagai program pembinaan yang dilakukan oleh PUSPA Kalbar yang direalisasikan di kawasan Komplek Yuka tersebut. Program yang mendapatkan dukungan dari Kementerian PPPA ini, diharapkan dapat menjadi solusi dalam berbagai hal yang terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Dari kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini, setidaknya orangtua bisa meningkatkan komunikasi mereka dengan anak-anaknya,” harap dia.
Share:

Kemen PPPA Gelar Festival Inovasi dan Kreativitas Forum Anak 2018

Bogor (13/5) – Dalam rangka mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, perlu upaya bersama dalam meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Festival Inovasi dan Kreativitas Forum Anak 2018. Kegiatan ini bertujuan mendorong dan mengembangkan partisipasi anak dalam pembangunan, khususnya melalui berbagai kegiatan dengan wadah Forum Anak di daerah.

“Festival ini sejalan dengan klaster satu Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Untuk itu, kita sebagai orangtua harus memberikan kesempatan luas bagi anak untuk berpartisipasi dan mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan mereka. Selain itu memastikan anak dapat menyampaikan pandangannya secara bebas sesuai usia dan tingkat kecerdasannya,” Ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam pembukaan Festival hari ini.

Pemenuhan Hak Partisipasi Anak sebagai salah satu dari empat hak dasar anak, terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 4 yang menyatakan “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

200 anak perwakilan Forum Anak dari 34 Provinsi di Indonesia memeriahkan acara festival. Dengan antusias, anak-anak mengikuti berbagai perlombaan, seperti mewarnai dan menggambar. Mereka juga menampilkan berbagai kreativitas dan inovasi, seperti membaca puisi, mendongeng, menari daerah, dan memainkan permainan tradisional.

Menteri Yohana menegaskan, terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif bagi proses tumbuh kembang anak. Mereka akan lebih kuat terhadap berbagai kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi yang mengancam. Dibutuhkan komitmen bersama guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya memberikan kesempatan luas bagi anak untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan kehidupan sosial di lingkungannya.

Pada Festival tersebut, Menteri Yohana melakukan interaksi langsung dengan anak-anak. Dilanjutkan dengan bermain dan bernyanyi bersama, untuk mengembangkan seluruh inovasi dan kreativitas yang mereka miliki.
Share:

AIMI Kalbar Soroti Tiga Isu ASI


*JPK Dukung Peningkatan Kualitas ASI

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti tiga isu penting dalam hal menyusui. Ketiga isu tersebut dianggap penting lantaran berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak serta masa depan generasi Indonesia.

Isu pertama yakni terkait kode etik promosi susu formula (sufor) baik yang dilakukan oleh produsen sufor hingga petugas kesehatan. Ketua AIMI Kalbar Aditya Galih Mastika mengakui bahwa pihaknya kerap mendapatkan laporan terkait adanya upaya untuk promosi sufor bagi anak usia di bawah enam bulan. Bahkan, hal itu dilakukan secara langsung oleh petugas kesehatan. Hal tersebut menurutnya telah melanggar kode etik.

“Ibu-ibu pasca melahirkan pernah dibekali susu formula oleh pihak rumah sakit,” ungkapnya saat diskusi dengan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Kamis (10/5) di Canopy Center.

Saat persentasi dari anggota JPK, Wati Susilawati
Promosi produk sufor kerap dilakukan dengan menggaet pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Hal ini pun masih ditemukan di pelayanan kesehatan di Kota Pontianak. “Masih ada kami temukan pelayan kesehatan yang turut mempromosikan sufor. Bahkan ada yang menjanjikan hadiah kepada petugas kesahatan yang mampu menjual produk-produk sufor tersebt,” ungkap Wakil Ketua AIMI Kalbar, Rizky Pontiviana.

Iklan sufor bagi anak usia di bawah enam bulan memalui media elektronik selama ini memang secara ekspilisit belum ditemukan di media-media cetak dan elektronik. Namun ada upaya-upaya untuk mempromosikan susu pengganti ASI. Padahal menurutnya tidak ada satu produk susu pun yang bisa menggantikan peran ASI.

“Ada itu ptomosi susu hewan yang bilang mendekati kandungan ASI bahkan sama dengan ASI,” ucapnya.

Selayaknya menurut dia, pelayanan kesehatan tidak terlibat dalam promosi sufor. Apalagi yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia di bawah 6 bulan. Selain itu, peran pemerintah menurutnya juga penting agar penegakan terkait kode etik ini dapat dilakukan. Teguran mestinya dilayangkan bagi perusahaan atau pelayanan kesehatan yang melakukan hal demikian agar memberikan efek jera.

Sorotan Kedua yakni ketersedian ruang laktasi yang layak bagi ibu untuk menyusui anak. Adapun sejauh ini diakuinya fasilitas umum telah dilengkapi dengan ruang laktasi. Namun standar raungan yang dikatakan layak, masih jauh dari harapan.

Meski tidak memiliki data secara pasti, namun pihkanya juga mendapatkan laporan adanya perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi bagi pegawainya yang menyusui. Padahal hal itu juga telah diatur dalam Pasal 128 UU No.39/2009 Kesehatan yang berbunyi memberikan arahan agar pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus yang dimaksud yakni diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.

Adapun sorotan yang ketiga yakni terkait cuti  ibu melahirkan. Selain pasal 128 UU No 39/2009 tentang keseahtan yang mengatur tentang ASI, pasal lain yang mendorong agar ibu diberikan cuti melahirkan terdapat dalam pasal 83 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

“Walaupun cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, namun negara menyatakan bahwa ibu bekerja dapat terus memberikan asi kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja,” tutur Aditya.

AIMI Kalbar berharap ketiga isu ini dapat menjadi sorotan baik pemerintah, instnasi terkait, anggota dewan, pelayanan kesehatan, hingga perusahaan. Dengan memperhatikan kualitas ASI, maka pihaknya meyakini akan tercipta generasi-generasi Indonesai yang berkualitas.

Sementara itu, Wakil Ketua JPK, Nurul Hayat menilai isu terkait ASI perlu menjadi sorotan media. JPK sebagai organisasi yang mewadahi wartawan perempuan di Kalbar menurutnya perlu untuk berkontribusi dalam mengampanyekan pentingnya ASI ke masyarakat.

“JPK juga perlu turut andil dalam mendorong berbagai upaya untuk mendorong ASI yang berkualitas. Sebagai jurnalis, tentu kami akan memberikan porsi pemberitaan terkait hal ini agar menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas, sehingga timbul kesadaran,” pungkasnya.
Foto Bersama AIMI Kalbar dan JPK usai menggelar diskusi, Kamis (10/5) di Canopy Center

Share:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tetapkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018



PERATURAN MENTERI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Jakarta (7/5) – Pemerintah terus berupaya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Dalam 10 tahun terakhir berbagai sanksi dalam perundang-undangan siap menjerat para pelaku kejahatan kemanusiaan termasuk diantaranya kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di sekolah, dan segala jenis kekerasan dan ketidakadilan lainnya.

Selain berfokus pada penjeratan pelaku, Pemerintah juga berfokus pada upaya-upaya pemulihan korban. Perempuan dan anak korban kekerasan biasanya tidak mampu melepaskan jerat trauma atas kejadian yang terjadi. Apalagi sebagian besar kejadian meninggalkan luka fisik yang tidak sepele bahkan mengakibatkan cacat tetap hingga kematian. Pengakuan korban juga seringkali tidak dianggap penting atau diabaikan karena dianggap aib. Karenanya, banyak kasus yang tidak mampu terungkap atau tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, korban mendapati kenyataan bahwa dirinya terabaikan.

Menindaklanjuti hal-hal diatas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pengganti dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Melalui peraturan ini diharapkan korban mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan terpenuhi haknya. UPTD PPA menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.

Pengaturan baru ini mempedomani pembentukan UPTD PPA yang meliputi: kedudukan tugas dan fungsi; prosedur pembentukan, sumber daya manusia UPTD PPA dan pedoman fasilitas sarana dan prasarana UPTD PPA yang mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Sebagai tindak lanjut penyebarluasan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemen PPPA akan melakukan sosialisasi berupa tatap muka maupun menggunakan media publikasi, salah satunya saat ini telah dapat diunduh melalui laman jdih.kemenpppa.go.id.
Share:

Women Sharing Wanita Karir Zaman Now

Women sharing adalah salah satu projek dari komunitas para wanita karir zaman now yang digarap untuk wadah para wanita karir di dalam sebuah grup whatsapp wanita karir zaman now itu sendiri. Tujuannya kita bisa berbagi dan mengenal karir waita lain tanpa harus terjun dan mengubah karir kita saat ini.

Pada bulan ini akan ada sharing dari 6 wanita dengan karirnya masing-masing yaitu ada guru,youtober,blogger,fotografer,broadcaster dan womenpreneur. Karir yang digeluti membuat para wanita ini memiliki personal branding masing-masing yang menjadi identitas mereka bergaul dilingkungannya.

Seorang youtuber cantik dan paling muda diantara narasumber ini memulai karirnya sebagai youtuber sejak beberapa tahun lalu. Wanita canti yang masih duduk di bangku sma ini sangat creatif mengarap konten youtobe-nya dan membuat banyak orang ikut menonton dan mengscriber akun youtobenya dan dia bernama Chelsy.

Selain Chelsy yang masih duduk di SMA ada seorang guru yang luar biasa, mengapa luar biasa, bunda ami sapaannya. Beliau sangat demokratis dalam mengarahkan anak-anaknya sehingga saat ini anak-anaknya  sukses mengambil studi di luar Kalimantan dan sempat mengikuti pertukaran mahasiswa di luar negeri. Lebih salutnya tugas sebagai seorang guru dan istri tidak pernah terlupakan bahkan di sekolah dan sahabat seusianya bunda ami sangat disayang serta mampu menjadi sahabat buat semua orang termasuk untuk semua anak-anaknya baik yang laki-laki maupun perempuan.

Naraumber lainnya ada Rizka Edmanda, yang kerap dipanggil Rizka. Beliau asli Pontianak, namun saat ini ikut suami ke Pangkalan Bun. Rizka pernah menjadi Putri Indonesia favorit kepulauan Kalimantan Barat 2014 dan saat ini beliau rajin menulis blog mengisi kegiatan saat hamilnya dan memenangkan berbagai kompetisi lomba blog tersebut.

Wanita Karir lain yang akan berbagi seorang ibu muda yang suka banget memotret dan di potret. Beliau memiliki studio foto dan experimennya di dunia fotografi begitu luar biasa, mulai dari makanan, bayi hingga penataan untuk area foto itu sendiri serta dikreasikan dari tangan lentiknya. Beliau adalah Olivia Nurul Hillary, atau dipangil dengan Oliv.

Beranjak dari dunia fotografi kita ke karir bercuap-cuap di studio radio. Ada Ery, wanita hitam manis yang lincah dan pandai dalam mengolah kata-kata yang akan dilontarkan ketika akan siaran di radio. Beliau juga merupakan anggota dari Jurnalis Perempuan Khatulistiwa.

Terakhir ada womenpreneur yang suka berbagi tentang ide binis dan public spekaing. Di Kalbar terlibat dibeberapa organisasi dan memiliki binis sekolah public speaking. Dia akan berbagi tentang kepercayaan diri dan personality wanita karir.

Melalui wadah ini di harapkan wanita karir zaman now ini mampu menjadi tapakan awal wanita luar biasa diluar dan seimbang juga dalam mendidik anak dan berbaktipada suami juga orang tua.
Share:

HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK!

Jakarta (2/3) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengutuk keras dan menyesalkan kejadian penemuan mayat anak perempuan berusia sekitar 11 tahun, di Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Kamis (1/3), yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

“Saya seorang Ibu Papua. Saya sakit mendengar terus menerus ada anak Papua yang harus meregang nyawa karena mengalami kekerasan seksual. Saya kutuk keras kejadian ini,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.

Informasi yang diperoleh Kementerian PPPA dari Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi mengindikasikan bahwa kuat dugaan korban mengalami kekerasan fisik dan seksual sebelumnya, sebab hasil visum menyatakan ada luka dikepala yang diduga di pukul menggunakan batu, dan luka pada alat vital. Saat ini, polisi telah mengantongi nama tersangka dan sedang dalam tahap pencarian.

“Saya mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian untuk bergerak cepat mengusut kasus ini. Untuk itu, Kementerian PPPA siap membantu jika diperlukan bantuan dalam hal pendampingan ataupun pengawalan penyelesaian kasus. Hendaknya pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya, kebiri saja!” tegas Menteri Yohana.

Untuk menghentikan kekerasan terhadap anak, Kementerian PPPA menghimbau agar semua masyarakat terlibat dan bekerjasama untuk melindungi setiap anak. Berbagai upaya perlu dilakukan diantaranya, memberi pemahaman mengenai seksualitas diri anak, terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain. Setiap orangtua juga harus mampu menjalin komunikasi yang penuh kasih sayang dengan anaknya, sehingga bila terjadi masalah terhadap anak, orangtua tahu lebih dulu.

“Kepada seluruh masyarakat, terutama komunitas yang paling kecil yaitu keluarga, untuk memiliki sensitifitas terhadap anak. Apabila ada potensi kekerasan terhadap anak disekitar kita, kita harus bergerak bersama untuk melindungi anak, karena setiap anak harus dilindungi,” terang Menteri Yohana.

Share: