Tampilkan postingan dengan label kejahatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejahatan. Tampilkan semua postingan

AJI Pontianak dan Jurnalis Perempuan Galang Aksi Tolak Ekskusi Nuril



PONTIANAK – Aliansi Jurnalis Independen Pontianak dan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa menggalang aksi penolakan putusan Mahkamah Agung untuk kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal mantan kepala sekolah di Mataram.

“Ibu Nuril ini sebenarnya korban, seperti halnya pada kasus Prita beberapa tahun lalu. Kita harap tidak ada lagi korban dari UU ITE, di mana korban berbalik menjadi tersangka,” ujar Dian Lestari, Ketua AJI Pontianak, di sela-sela aksi 18 November 2018. 

Dian menambahkan, putusan ini sekaligus menggambarkan rentannya perempuan Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual. Korban sering direndahkan, bahkan mengalami kriminalisasi. “Pasal-pasal karet dalam UU ITE itu harusnya dicabut,” tambahnya.



Baiq Nuril Maknun perempuan asal Mataram yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri. Di PN Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan kepala sekolah salah satu SMAN di Mataram.

Putusan PN Mataram ini kemudian dibatalkan di tingkat Mahkamah Agung dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Nuril. Padahal mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram itu sebelumnya dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017.

Warga Kota Pontianak juga bisa memberikan dukungan moril melalui sosial media, dengan mengunggah foto dengan tagar #tolakeksekusiibunuril dan #saveibunuril. “Aksi ini juga untuk mengajak masyarakat Kota Pontianak untuk ikut menggalang dana di kitabisa.com untuk membantu Ibu Nuril membayar denda Rp500 juta, serta agar Ibu Nuril terhindar dari penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Jurnalis Perempuan Khatulistiwa, Kusmalina. 



Aksi ini juga sebagai upaya non litigasi terhadap kasus-kasus lainnya, dimana negara abai terhadap perlindungan hak-hak  warga negaranya, untuk mendapatkan keadilan. Warga Kota Pontianak pun tampak antusias memberikan dukungan. Aksi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini digelar di kawasan Car Free Day, Jalan Ahmad Yani Pontianak. 

Relawan Southeast Asis Freedom of Expression Network (SAFEnet) Kalimantan Barat, Aseanty Pahlevi, menambahkan, organisasi sipil yang memperjuangkan hak-hak digital warga di Asia Tenggara ini juga telah membuat pernyataan sikap dengan mempertanyakan hasil putusan MA, yang menutup mata pada fakta-fakta di Pengadilan Negeri Mataram. 
“Dalam persidangan Nuril tidak terbukti bersalah menyebarluaskan konten asusila seperti yang dituduhkan,” katanya.

Tidak ada unsur mens rea atau niatan jahat dari Nuril ketika merekam perbincangan dengan M, atasannya. Perekaman ini merupakan upaya membela diri atas pelecahan seksual yang dilakukan M. “SAFEnet juga menolak pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan Rabu ini, dan mendesak agar Presiden RI memberikan amnesti atas ketidakadilan ini,” katanya. SAFEnet juga mendorong agar Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian amnesti tersebut. 


Share:

Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di RS Nasional Hospital Surabaya

Beberapa waktu lalu beredar luas di dunia maya video terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat laki-laki di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. Perawat tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada salah satu anggota tubuh pasien yang tengah menjalani perawatan.
“Saya merasa sangat geram atas adanya kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Mirisnya, hal ini dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien yang tengah menjalani perawatan. Pasien yang seharusnya mendapatkan perlindungan karena dalam kondisi tidak berdaya setelah menjalani operasi, justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu perawat laki-laki. Saya selaku Menteri PPPA tidak mentolerir sekecil apapun bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak. Pelaku harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan tidak ada korban lagi di kemudian hari,” tutur Menteri PPPA, Yohana Yembise.
Menteri Yohana sangat mengapresiasi pihak manajemen RS dan aparat kepolisian yang segera mengambil tindakan untuk menangani dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang akhir-akhir ini jumlahnya semakin meningkat. Setelah diinterogasi oleh pihak RS, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. Karena telah melanggar etika profesi, pihak RS pun telah memberhentikan perawat tersebut dari pekerjaannya. Sementara itu, Polresta Surabaya kini tengah melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian ini, Menteri Yohana berharap Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan upaya perlindungan kepada pasien yang dinilai menjadi tempat rawan bagi terjadinya tindakan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya. Kementerian Kesehatan merupakan mitra kerja terdekat dalam penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA). Selain itu, Kementerian Sosial dan Polri yang sudah sejak tahun 2000 lalu diberikan mandat dalam Ķatmagatrifol (Kesepakatan Tiga Menteri dan Polri terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan).
“Kami berharap pihak RS dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami korban agar cepat pulih dan mendapatkan kepercayaan diri kembali karena jika tindakan tersebut tidak segera dilakukan, maka akan berdampak negatif seumur hidup. Kami juga mendorong perempuan untuk punya keberanian melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Jangan diam saja!” tegas Menteri Yohana.
Share: