Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan

Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di RS Nasional Hospital Surabaya

Beberapa waktu lalu beredar luas di dunia maya video terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat laki-laki di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. Perawat tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada salah satu anggota tubuh pasien yang tengah menjalani perawatan.
“Saya merasa sangat geram atas adanya kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Mirisnya, hal ini dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien yang tengah menjalani perawatan. Pasien yang seharusnya mendapatkan perlindungan karena dalam kondisi tidak berdaya setelah menjalani operasi, justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu perawat laki-laki. Saya selaku Menteri PPPA tidak mentolerir sekecil apapun bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak. Pelaku harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan tidak ada korban lagi di kemudian hari,” tutur Menteri PPPA, Yohana Yembise.
Menteri Yohana sangat mengapresiasi pihak manajemen RS dan aparat kepolisian yang segera mengambil tindakan untuk menangani dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang akhir-akhir ini jumlahnya semakin meningkat. Setelah diinterogasi oleh pihak RS, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. Karena telah melanggar etika profesi, pihak RS pun telah memberhentikan perawat tersebut dari pekerjaannya. Sementara itu, Polresta Surabaya kini tengah melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian ini, Menteri Yohana berharap Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan upaya perlindungan kepada pasien yang dinilai menjadi tempat rawan bagi terjadinya tindakan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya. Kementerian Kesehatan merupakan mitra kerja terdekat dalam penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA). Selain itu, Kementerian Sosial dan Polri yang sudah sejak tahun 2000 lalu diberikan mandat dalam Ķatmagatrifol (Kesepakatan Tiga Menteri dan Polri terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan).
“Kami berharap pihak RS dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami korban agar cepat pulih dan mendapatkan kepercayaan diri kembali karena jika tindakan tersebut tidak segera dilakukan, maka akan berdampak negatif seumur hidup. Kami juga mendorong perempuan untuk punya keberanian melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Jangan diam saja!” tegas Menteri Yohana.
Share:

Jangan Biarkan Anak Jadi Korban Kekerasan Akibat Kegagalan Keluarga



Jakarta (21/1) – Terjadinya kasus kekerasan anak oleh Ibu kandung hingga meninggal dunia di Wamena, Jayawijaya, Papua kembali mengiris hati. C, gadis kecil berusia 9 tahun meninggal dunia ditangan R, ibu kandungnya sendiri dengan luka menganga di kepala dan luka bakar sangat parah disekujur tubuh. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan anak perempuan tersebut.
“Saya sangat terpukul dan mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan pada anak, terlebih lagi pelaku merupakan ibu kandung korban sendiri. Saya meminta dengan tegas kepada seluruh orang tua dan orang terdekat yang berada di sekitar anak untuk tidak menjadikan anak sebagai korban pelampiasan masalah yang terjadi dalam kehidupan ini. Pelaku diketahui sudah bercerai dengan suaminya, dia telah mengalami kegagalan atau ketidakberfungsian keluarga sehingga menimbulkan berbagai implikasi sosial dan ekonomi dalam rumah tangga dan berujung melakukan kekerasan pada anaknya, C sebagai pelampiasan.
Korban meninggal dunia setelah dua hari berjuang dan mendapat perawatan intensif di RSUD Wamena, Papua. Pelaku mengaku bahwa korban menderita penyakit sarampa, namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan luka korban ditimbulkan akibat penganiayaan. Berdasarkan keterangan kerabat, pelaku yang merupakan ibu kandung korban diduga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda sebesar 3 Milyar rupiah, dan sesuai ayat (4) ditambah 1/3 pidana keseluruhan karena pelaku merupakan orang tua korban.
“Saya meminta kepada seluruh orang tua dan orang terdekat di sekitar anak untuk berkomitmen serius melindungi anak dengan memperkuat upaya preventif melalui penguatan ketahanan keluarga, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 06 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Keluarga sebagai akar utama berperan penting melindungi anak dengan memperkuat ketahanan dalam mengatasi segala persoalan yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar keluarga itu sendiri. Pemerintah daerah (Pemda) juga berperan penting dalam perlindungan anak sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menguatkan bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah, dimana penyediaan layanan bagi anak yang tidak mendapat pengasuhan orang tua yang baik atau disebut anak yang memerlukan perlindungan khusus wajib disediakan oleh pemda kabupaten, dan provinsi.
Menteri Yohana menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masyarakat harus berperan aktif dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan KDRT dan bersama sama mencegah terjadinya KDRT, ” pungkas Menteri Yohana.

Sumber : Siaran Pers Nomor: B- 006/Set/Rokum/MP 01/01/2018
Share: