Indonesia Komitmen Wujudkan Internet Aman untuk Anak

Jakarta (5/2) – Pertumbuhan teknologi informasi atau internet menciptakan lebih banyak kesempatan komersial bagi pelaku dan pengguna eksploitasi seksual secara online untuk memfasilitasi pengembangan dan memperluas jangkauan jaringan distribusi eksploitasi seksual dan pornografi pada anak. Dibutuhkan komitmen dan aksi nyata dari seluruh lapisan masyarakat serta Kementerian / Lembaga untuk meminimalisir dampak negatif dari konten digital dan media, serta mengaplikasikan bentuk pencegahan, penyediaan layanan bagi anak korban dan pelaku sampai kepada aspek penegakkan hukumnya.
“Dari data dan fakta yang ada, tidak ada lagi daerah yang bebas atau steril dari isu kejahatan terhadap anak, baik yang disebabkan oleh pornografi online, prostitusi online, ataupun cybercrime. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian PPPA bekerjasama dengan Katapedia, terdapat 63.066 paparan pornografi melalui Google, Instagram dan news online lainnya. Belum lagi paparan pornografi melalui buku bacaan seperti komik dan buku cerita yang memasukkan unsur pornografi melalui gambar,” ujar Plt. Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Lies Rosdianty pada Konferensi Safer Internet Day dengan tema “Tem@n Anak (Internet Aman untuk Anak)”
Lies Rosdianty menambahkan bahwa peluang terjadinya kejahatan terhadap anak di bidang pornografi oleh kalangan predator dan pemangsa anak semakin besar karena berdasarkan data dari Google Indonesia dan Dialy Social, Indonesia menempati peringkat 6 pengguna media sosial terbanyak di dunia dan jumlah pengguna aktif ponsel yang telah mencapai 281,9 juta orang.
Sementara, Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA, Valentina Gintings mengatakan bahwa anak-anak yang menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari berisiko terhadap eksploitasi seksual. Teknologi informasi dan internet digunakan oleh para pelaku eksploitasi seks anak untuk dapat melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak baik secara online maupun langsung. “Kejahatan seksual terhadap anak semacam ini meliputi pelecehan seksual dan eksploitasi yang terkait dengan prostitusi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. Kegunaannya yang paling nyata adalah untuk mendorong gairah sex dan kepuasan. Pada tingkat masyarakat, eksploitasi seksual terhadap anak secara online, baik melalui gambaran nyata atau gambaran simulasi anak, dapat menumbuhkan pelecehan seksual dan eksploitasi anak,” papar Valentina.
Banyaknya kasus pornografi dan eksploitasi terhadap anak, baik akibat jaringan online maupun kondisi nyata secara offline, mengharuskan kita untuk bekerjasama melakukan pencegahan dan penanganan baik bagi korban maupun pelaku anak. “Konferensi Safer Internet Day tentunya diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan mendorong Kementerian/Lembaga serta masyarakat guna menghapus dampak buruk pornografi online dan offline. Kami juga mengapresiasi usaha ECPAT (Ending Sexual Exploitation of Children) Indonesia dan Google Indonesia dalam memberikan pencerahan, inspirasi, inovasi dan berkontribusi dalam mewujudkan perlindungan anak secara lebih nyata dari kondisi rentan pornografi”, tutup Lies Rosdianty.
Share:

Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di RS Nasional Hospital Surabaya

Beberapa waktu lalu beredar luas di dunia maya video terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat laki-laki di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. Perawat tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada salah satu anggota tubuh pasien yang tengah menjalani perawatan.
“Saya merasa sangat geram atas adanya kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Mirisnya, hal ini dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien yang tengah menjalani perawatan. Pasien yang seharusnya mendapatkan perlindungan karena dalam kondisi tidak berdaya setelah menjalani operasi, justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu perawat laki-laki. Saya selaku Menteri PPPA tidak mentolerir sekecil apapun bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak. Pelaku harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan tidak ada korban lagi di kemudian hari,” tutur Menteri PPPA, Yohana Yembise.
Menteri Yohana sangat mengapresiasi pihak manajemen RS dan aparat kepolisian yang segera mengambil tindakan untuk menangani dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang akhir-akhir ini jumlahnya semakin meningkat. Setelah diinterogasi oleh pihak RS, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. Karena telah melanggar etika profesi, pihak RS pun telah memberhentikan perawat tersebut dari pekerjaannya. Sementara itu, Polresta Surabaya kini tengah melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian ini, Menteri Yohana berharap Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan upaya perlindungan kepada pasien yang dinilai menjadi tempat rawan bagi terjadinya tindakan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya. Kementerian Kesehatan merupakan mitra kerja terdekat dalam penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA). Selain itu, Kementerian Sosial dan Polri yang sudah sejak tahun 2000 lalu diberikan mandat dalam Ķatmagatrifol (Kesepakatan Tiga Menteri dan Polri terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan).
“Kami berharap pihak RS dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami korban agar cepat pulih dan mendapatkan kepercayaan diri kembali karena jika tindakan tersebut tidak segera dilakukan, maka akan berdampak negatif seumur hidup. Kami juga mendorong perempuan untuk punya keberanian melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Jangan diam saja!” tegas Menteri Yohana.
Share: