Suasana diskusi bulanan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) dengan KINERJA USAID, Kamis (19/12/13). |
PONTIANAK –
Dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat baru empat daerah yang
komitmen melaksanakan dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu
(PTSP). Empat kabupaten tersebut antara lain, Kota Pontianak,
Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Melawi.
“Dari empat
kabupaten/kota tersebut hanya Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak
yang benar-benar serius fokus melaksanakannya bahkan Kubu Raya sempat
masuk lima besar nasional dalam pelayanan terpadu ke masyarakat,
“ungkap Project Manager BEE Kinerja Kalbar Muhammad Taufik dalam
diskusi bulanan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) dengan KINERJA
USAID, Kamis kemarin di PKBI Pontianak,mengusung tema Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dalam konteks kebijakan nasional.
Kenapa kabupaten
lainnya keberadaan PTSP tidak maksimal, menurut Taufik hal ini
dikarenakan kurang atau belum didukung penuh oleh kepala daerah
sebagai pengambil kebijakan.”Masih banyak kepala daerah yang
menganggap peran PTSP hanya sebagai pelengkap saja. Padahal
seharusnya PTSP ini justru menjadi yang utama dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya lagi.
Sebenarnya
seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar telah memiliki PTSP,cuma
penempatannya berbeda-beda ada yang berbentuk badan. Artinya berdiri
sendiri,dan lebih banyak berbentuk kantor saja dan digabungkan dengan
dinas lainnya.”Masih banyak kepala daerah yang setengah hati
melaksanakan PTSP,” ungkap pria berkacamata ini.
Peranan sistem
pelayanan terpadu dalam pembentukan kebijakan investasi pemerintah
pasca desentralisasi PTSP adalah bagian dari prioritas paket
kebijakan yang harus dipersiapkan daerah dalam rangka investasi.
Agar investor
asing tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah
daerah mestinya mengetahui perihal apa saja yang perlu dibenahi oleh
daerah, dikarenakan banyaknya prioritas-prioritas yang harus
dipersiapkan, salah satunya adalah penguatan institusi dan
kelembagaan serta kepastian hukum. Pembentukan sistem pelayanan
terpadu satu pintu merupakan progam yang termasuk di dalamnya.
“Sesungguhnya
keberadaan PTSP ini tergantung kepala daerah,meskipun telah ada
kebijakan dari pemerintah pusat,namun belum sepenuhnya dilaksanakan,”
ungkapnya.
Masih banyak
daerah yang menganggap bahwa PTSP belum prioritas.Padahal regulasi
kepala daerah sangat penting.Kepala daerah harus mampu menterjemahkan
petunjuk pusat tentang PTSP ini secara menyeluruh.
Taufik
menambahkan,sebenarnya dengan adanya PTSP ini justru sangat positif
sebab dengan pelayanan satu pintu akan memperkecil ruang korupsi
dibandingkan bila banyak dinas yang harus dilalui untuk mengurus
perizinan.
“Selama inikan
banyaknya dinas yang harus dilalui untuk mengurus perizinan
menyebabkan peluang korupsi,” katanya.Dengan PTSP kemungkinan
tersebut diperkecil, sebab dengan PTSP ini semuanya dilakukan dengan
transparan.Ada aturan yang ditetapkan dalam PTSP dengan
tahapan-tahapan yang harus dilalui,semua transparan siapa
bertanggungjawab untuk apa semuanya jelas.
Di tingkat
provinsi dan juga beberapa daerah, lanjut Taufik sekarang ini yang
jadi permasalahan misalnya pada pengurusan perizinan di bidang
perkebunan dan pertambangan.
“Pada
prakteknya selama ini perizinan perkebunan dan pertambangan di Kalbar
belum dilakukan satu pintu, masih banyak dinas yang harus dilalui ini
seharusnya tak boleh terjadi selain sudah ada aturannya juga
memberikan kemudahan pada investor,” tegasnya.
Pentingnya PTSP
ini bukan hanya bagi kepentingan investor, banyak hal positif yang
didapat diantaranya menghindari korupsi dan kolusi dalam pengurusan
perizinan.
Peran provinsi
katanya, dinilai masih kurang dalam memperbaiki kualitas
pelayanan.Seharusnya provinsi bertindak sebagai pembina.Minimal
misalnya dengan surat edaran gubernur, yang berisi himbauan
penyederhanaan proses perizinan dan memaksimalkan PTSP.(*)