Belum Semua Kepala Daerah Dukung PTSP

Suasana diskusi bulanan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) dengan KINERJA USAID, Kamis (19/12/13).

PONTIANAK – Dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat baru empat daerah yang komitmen melaksanakan dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Empat kabupaten tersebut antara lain, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Melawi.
“Dari empat kabupaten/kota tersebut hanya Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak yang benar-benar serius fokus melaksanakannya bahkan Kubu Raya sempat masuk lima besar nasional dalam pelayanan terpadu ke masyarakat, “ungkap Project Manager BEE Kinerja Kalbar Muhammad Taufik dalam diskusi bulanan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) dengan KINERJA USAID, Kamis kemarin di PKBI Pontianak,mengusung tema Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam konteks kebijakan nasional.
Kenapa kabupaten lainnya keberadaan PTSP tidak maksimal, menurut Taufik hal ini dikarenakan kurang atau belum didukung penuh oleh kepala daerah sebagai pengambil kebijakan.”Masih banyak kepala daerah yang menganggap peran PTSP hanya sebagai pelengkap saja. Padahal seharusnya PTSP ini justru menjadi yang utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya lagi.
Sebenarnya seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar telah memiliki PTSP,cuma penempatannya berbeda-beda ada yang berbentuk badan. Artinya berdiri sendiri,dan lebih banyak berbentuk kantor saja dan digabungkan dengan dinas lainnya.”Masih banyak kepala daerah yang setengah hati melaksanakan PTSP,” ungkap pria berkacamata ini.
Peranan sistem pelayanan terpadu dalam pembentukan kebijakan investasi pemerintah pasca desentralisasi PTSP adalah bagian dari prioritas paket kebijakan yang harus dipersiapkan daerah dalam rangka investasi.
Agar investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah daerah mestinya mengetahui perihal apa saja yang perlu dibenahi oleh daerah, dikarenakan banyaknya prioritas-prioritas yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah penguatan institusi dan kelembagaan serta kepastian hukum. Pembentukan sistem pelayanan terpadu satu pintu merupakan progam yang termasuk di dalamnya.
“Sesungguhnya keberadaan PTSP ini tergantung kepala daerah,meskipun telah ada kebijakan dari pemerintah pusat,namun belum sepenuhnya dilaksanakan,” ungkapnya.
Masih banyak daerah yang menganggap bahwa PTSP belum prioritas.Padahal regulasi kepala daerah sangat penting.Kepala daerah harus mampu menterjemahkan petunjuk pusat tentang PTSP ini secara menyeluruh.
Taufik menambahkan,sebenarnya dengan adanya PTSP ini justru sangat positif sebab dengan pelayanan satu pintu akan memperkecil ruang korupsi dibandingkan bila banyak dinas yang harus dilalui untuk mengurus perizinan.
“Selama inikan banyaknya dinas yang harus dilalui untuk mengurus perizinan menyebabkan peluang korupsi,” katanya.Dengan PTSP kemungkinan tersebut diperkecil, sebab dengan PTSP ini semuanya dilakukan dengan transparan.Ada aturan yang ditetapkan dalam PTSP dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui,semua transparan siapa bertanggungjawab untuk apa semuanya jelas.
Di tingkat provinsi dan juga beberapa daerah, lanjut Taufik sekarang ini yang jadi permasalahan misalnya pada pengurusan perizinan di bidang perkebunan dan pertambangan.
“Pada prakteknya selama ini perizinan perkebunan dan pertambangan di Kalbar belum dilakukan satu pintu, masih banyak dinas yang harus dilalui ini seharusnya tak boleh terjadi selain sudah ada aturannya juga memberikan kemudahan pada investor,” tegasnya.
Pentingnya PTSP ini bukan hanya bagi kepentingan investor, banyak hal positif yang didapat diantaranya menghindari korupsi dan kolusi dalam pengurusan perizinan.
Peran provinsi katanya, dinilai masih kurang dalam memperbaiki kualitas pelayanan.Seharusnya provinsi bertindak sebagai pembina.Minimal misalnya dengan surat edaran gubernur, yang berisi himbauan penyederhanaan proses perizinan dan memaksimalkan PTSP.(*)



Share: